Sabtu, 09 Agustus 2014

Pertambangan: Anugerah atau Kutukan?

Judul diatas adalah kalimat yang pernah diucapkan oleh salah satu dosen saya sewaktu saya masih kuliah dulu. Semua orang tahu bahwa negeri ini (Indonesia) adalah negeri yang sangat kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) yang dapat diperbaharui ataupun yang tidak dapat diperbaharui. Semua tahu bahwa di Kalimantan dan Sumatra banyak terdapat batubara, di Papua ada cadangan emas terbesar dunia, di Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara terdapat berbagai macam mineral dengan kualitas yang baik, itu adalah anugerah bagi negeri kita. Namun bagaimana dengan kerusakan yang dihasilkan akibat penambangan? Apakah sebaiknya tidak ditambang? mari kita urai secara singkat.
Kegiatan Pertambangan yang “legal” harus melawati kajian-kajian (analisis dampak lingkungan, ekonomi, dll) yang panjang  untuk mendapat izin melakukan eksplorasi sumber daya dari pemerintah. Setelah itu untuk mendapatkan izin eksploitasi dari pemerintah, sebuah perusahaan tambang harus membuat kajian-kajian kembali serta mendepositkan sejumlah uang kepada pemerintah sebagai jaminan bahwa setelah selesai menambang nantinya wilayah tersebut akan direklamasi (dikembalikan sebagaimana fungsinya).Uang jaminan baru bisa ditarik oleh perusahaan pertambangan apabila mampu mereklamasi lahan bekas tambang dan dinyatak "berhasil" oleh pihak yang ahli dalam bidang tersebut (Lingkungan, Kehutanan). Selama proses kegiatan penambangan, setiap perusahaan akan diawasi oleh pihak pengawas yang ahli dalam bidang lingkungan. Apabila sebuah perusahaan tambang terbukti selama proses penambangan tidak sesuai dengan peraturan, pihak pengawas dapat merekomendasikan pencabutan izin penambangan.
Jadi intinya, kalau kegiatan penambangan asal-asalan, bisa di-stop dan dicabut izinnya. Bila perusahaan tambang tidak melakukan reklamasi, uang jaminan akan disita dan perusahaan tambang tersebut akan mendapat sanksi.. Lalu masalahnya kenapa banyak tambang yang merusak lingkungan dan tidak di reklamasi?? ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan hal itu terjadi :

1. Tambang ilegal/Tambang liar
Disini kita sebagai masyarakat harus berperan aktif, laporkan ke pihak terkait jika di daerah anda menemukan tambang illegal karena tambang ilegal jelas akan mengabaikan peraturan-peraturan dan hukum yang ada demi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Sebuah tambang liar di lombok   Sumber
Tambang liar di Kalsel yang berbahaya bagi lingkungan dan para penambang itu sendiri  Sumber

2. Pihak Pengawas, Perusahaan Mafia Tambang, dan Pemerintah
Seharusnya tidak mungkin perusahaan tambang yang legal dapat terus melakukan kegiatan penambangan apabila perusahaan tersebut melakukan pelanggaran peraturan terhadap lingkungan, karena izinnya akan segera dicabut. Namun kadang ada oknum pengawas yang sengaja tidak melaporkan pelanggaran-pelanggaran tersebut dan meminta sejumlah 'mahar' untuk pura-pura tidak tahu. Selain itu bisa saja pengawas sudah melaporkan kepada pemerintah, namun oknum pemerintah ini yang giliran menodong si perusahaan oknum mafia tambang agar tambangnya tidak di-stop. Perusahaan Oknum mafia tambang malas melakukan reklamasi karena kegiatan reklamasi dan penataan lahan membutuhkan biaya yang besar.

Tidak semua perusahaan tambang adalah perusak lingkungan. Ada juga perusahaan tambang yang jujur dan sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya karena memberi pendapatan bagi daerah dan memberi kesempatan kerja bagi masyarakat sekitarnya. 

Jika kita menghentikan seluruh penambangan kita akan kembali pada zaman paleolitikum, dimana manusia menggunakan kapak perimbas dan kapak genggam untuk senjata dan berburu. tidak ingin bukan? karena saya yakin anda juga memanfaatkan banyak material tambang, buktinya anda dapat membaca tulisan saya ini dari komputer, laptop, atau handphone yang semuanya memiliki unsur logam hasil tambang.

"Sumberdaya ini anugerah jika kita dapat mengelola dan memanfaatkan dengan baik, namun sumberdaya ini bisa jadi kutukan jika kita serakah dalam mengeksploitasinya"



Sumber Gambar : Dyah Probowati (Dosen Pertambangan UPN Veteran Yogyakarta)

Sumber Gambar : Dyah Probowati (Dosen Pertambangan UPN Veteran Yogyakarta)
Sumber Gambar : Dyah Probowati (Dosen Pertambangan UPN Veteran Yogyakarta)

Area reklamasi proyek batu hijau yang kemudian mendapat penghargaan atas menejemen reklamasi area tambang
Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar